Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

KETAHUI INILAH DAFTAR TENAGA HONORER YANG BISA MENDAFTAR PADA PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022

Pendataan Tenaga Non-ASN 2022

Salam Sobat Pendidikan - Berita dan Kabar baik bagi tenaga honor bahwa setelah adanya kepastian masa depan karir dari pemerintah pusat yang sudah di rancang, Tenaga honorer diperbolehkan untuk ikut serta dalam pendataan non-ASN mulai September 2022. Akhirnya para tenaga honorer dapat bernafas dengan lega mengingat penundaan pengahpusan tenaga honorer Tahun 2023 mendatang. Pada saat ini pemerintah pusat telah memberikan kesempatan untuk para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK kedepannya.

Akan tetapi, tidak semuanya tenaga honorer mendapatkan kesempatan untuk mengikuti selesi PPPK pada tahun 2022. Terdapat ada persyaratan yang harus dicermati oleh para tenaga honorer, apakah itu sudah sesuai dengan kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 atau belum. BKN memberikan batas akhir FINAL untuk pendataan non-ASN sampai 31 Oktober 2022 dan tidak akan ada lagi penambahan waktu pendaftaran. Pendataan tenaga non-ASN ini akhirnya diperpanjang oleh MenPAN-RB. Alasannya dimana sebelumnya pada surat edaran oleh MenPAN-RB dituliskan bahwa kesempatan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK ini hanya sampai 30 September 2022. Hal ini juga akhirnya turut ditegaskan oleh BKN melalui siaran pers Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 mengenai perpanjangan waktu 30 hari sampai 31 Oktober 2022.

Cek linknya disini : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Adapun tujuan dalam pendataan non-ASN 2022 ini adalah guna mendorong masing-masing instansi pemerintahan di berbagai wilayah di tanah air ini untuk bisa mempercepat proses pemetaan keberadaan tenaga honorer, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga honorer. Bahwasanya perlu untuk diketahui pula bahwa tenaga non-ASN ini ada karena informasi yang beredar luas pada masyarakat khalayak banyak.

Dengan informasi yang beredar luas pada masyarakat ini menjelaskan bahwa pendataan ini dilakukan guna mendata non-ASN untuk diangkat langsung menjadi PPPK 2022 tanpa tes. Namun sayangnya sudah di tegaskan bahwa Informasi ini termasuk dalam kategori HOAX atau berita Bohong, sudah jelas salah dan akan menimbulkan permasalahan akibat kesalah pahaman yang sudah terlanjur menyebar cepat di telinga masyarakat. Namun perlu untuk digaris bawahi dan ditegaskan bahwa pendataan bagi tenaga non-ASN ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi para tenaga non-ASN untuk mengikuti PPPK secara selektif. Dan terkait persyaratan baik bagi ASN maupun non-ASN tidak memiliki persyaratan khusus untuk dipenuhi. Namun, memang pada dasarnya bagi para non-ASN ini memiliki 6 kriteria tenaga honorer yang akan diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK yang akan di laksanakan nantinya.

Lantas, siapa sajakah para tenaga non-ASN yang akan diikutsertakan untuk mendaftar pendataan non-ASN ini...?

Jika berdasar dan menganut pada surat edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut ini enam honorer yang boleh daftar Pendataan non-ASN BKN, maka :

  1. Berstatus THK-II yang terdaftar dalam database BKN;
  2. Pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah;
  3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
  5. Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Itulah enam kriteria dari tenaga honorer yang diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 oleh MenPAN-RB. Tenaga honorer non-ASN harus mencermati dan memahami terkait persyaratan utama tersebut supaya dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 yang akan diselenggarakan. Lalu apakah guru honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah bisa dan diperbolehkan ikut mendaftar pada pendataan non-ASN? Tentu saja hal ini diperbolehkan karena pada dasarnya Kepala Sekolah pun sebagai pimpinan unit kerja yang ada di sekolah. Dengan peraturan yang menyebutkan bahwasannya usia maksimal non-ASN yang diperbolehkan untuk ikut mendaftar dan mengikuti pendataan non-ASN ini diatur dengan maksimal 56 tahun. Hal ini dikarenakan jika ternyata lulus menjadi PPPK maka usia pensiunnya sampai 58 tahun. 

Tulah daftar tenaga honorer Non-ASN yang bisa mendaftar pada pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Terimakasih (al)

Post a Comment for "KETAHUI INILAH DAFTAR TENAGA HONORER YANG BISA MENDAFTAR PADA PENDATAAN TENAGA NON ASN TAHUN 2022"